Kekerasan oleh suami terhadap istri seperti tak pernah habis. Selain fisik, ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Apa dan kenapa itu masih juga terjadi?
Rasanya, belum sirna dari ingatan, betapa wajah Nur Afni Oktavia yang lebam dan membiru terpampang di berbagai media cetak maupun elektronik akibat penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya, Edwin Rondonuwu. Kini, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini korbannya adalah Nurul Hidayati, istri pimpinan rumah produksi Starvision, Chand Parwez Servia. Wanita berparas ayu ini mengalami luka di bagian kepala dan mata, bahkan harus mendapat 4 jahitan.
Ya, kasus penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri bukan sekali-dua kita dengar, namun berulangkali. Menurut Asnifriyanti Damanik, S.H., Wakil Ketua Pengurus LBH-APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), apa yang dialami Nurul hanyalah salah satu contoh Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Data di LBH-APIK menyebut lebih dari 100 kasus yang berakar dari KDRT. Kebanyakan, korbannya berpendidikan SMA. “Yang berpendidikan SD atau tidak sekolah malah sangat jarang.” Asni menduga, ini karena mereka tidak tahu cara mengakses ke lembaga bantuan hukum.
Selain soal akses, pemahaman tentang KDRT di masyarakat juga menjadi kendala. “Kebanyakan masyarakat masih menganggap itu adalah urusan rumah tangga, jadi tidak mau turut campur. Terutama jika menyangkut kekerasan fisik oleh suami.”
Sebenarnya, tak cuma kekerasan fisik yang termasuk KDRT. Setidaknya ada 4 bentuk KDRT:
1. Kekerasan fisik
Adalah segala perbuatan suami yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada istri. Para korban mengaku ada yang dipukul, ditendang, diseterika, disundut dengan rokok, kepala dibotakin sampai disiram air keras.
2. Kekerasan psikis
Yaitu tindakan suami yang mengarah pada kondisi istri (korban) merasakan ketakutan. “Istri menjadi tertekan, lalu depresi, karena ruang geraknya jadi terbatas dan tak lagi merasakan kebebasannya sebagai individu.” Contohnya pernyataan suami pada istrinya, “Kamu, kan, hidup menumpang.” Atau suami mengancam istri untuk tidak ke luar rumah, dan kalau melanggar, harus menanggung akibatnya.
3. Kekerasan seksual
Ini lebih ke arah pemaksaan hubungan seks. Apalagi sekarang banyak yang mengajarkan cara atau teknik berhubungan seks melalui VCD atau media lain. Akibatnya, suami ingin menerapkannya tanpa kesepakatan dengan sang istri lebih dulu. Akibatnya, istri mengalami tekanan batin. Di satu sisi, mereka merasa jijik, tapi di sisi lain takut ditinggalkan suami jika menolak.
4. Kekerasan ekonomi
Adalah bentuk kesulitan ekonomi yang dialami oleh istri karena suami tidak memberi nafkah. Misalnya, setiap hari istri dijatah Rp 10 ribu untuk keperluan rumah tangga. “Cukup nggak cukup, harus cukup. Bahkan, ada yang tiap bulan harus bikin laporan keuangan, berapa pemasukan dan pengeluaran keluarga.”
Biasanya, apa yang dilakukan suami semata-mata karena latar belakang keluarganya. Salah satu contoh, ibu sang suami sangat royal, sehingga sang ayah-lah yang mengontrol keuangan keluarga. “Nah, ia sering mendengar keluhan ayahnya tentang sifat perempuan yang boros dan suka menghambur-hamburkan uang. Inilah yang kemudian diterapkan pada istrinya.”
Hal lain yang masuk kategori ini adalah larangan untuk bekerja. “Jika ini disepakati bersama, tidak ada masalah. Yang jadi masalah, sebelum menikah, calon suami sudah memberi syarat, jika sudah menikah, istri harus berhenti bekerja dan mengurus keluarga saja. Ketika rumah tangga mengalami kesulitan ekonomi, suami tetap bersikukuh istri tidak boleh bekerja.” Menurut Asni, dalam kondisi apa pun, istri memiliki hak untuk bekerja, apalagi jika ia punya keahlian.
PEREMPUAN ADALAH MANUSIA JUGA Ketidakmengertian akan bentuk KDRT ini sering membuat para istri tak mengerti apa haknya dalam rumah tangga. “Padahal, sebagai manusia, hak istri dan suami itu sama.” Dengan kata lain, mereka itu setara, seperti yang tertuang dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7/1984, dan berlaku sebagai hukum nasional. Isinya, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang. Adapun hak perempuan yang terkait langsung dengan perannya sebagai seorang istri, antara lain: 1. Hak untuk menentukan jarak kelahiran anak dan kehamilan “Menyangkut kehamilan, istri punya hak, karena dia-lah yang punya tubuh untuk hamil,” tegas Asni. Istri berhak menentukan kapan melahirkan dan punya anak. “Mau tiap tahun melahirkan atau tidak, terserah dia. Istri juga berhak memilih alat kontrasepsi yang akan dipakai.” 2. Hak menentukan kewarganegaraan anaknya UU No 62/1958 mengatur bahwa jika perempuan WNI menikah dengan pria WNA, sang anak otomatis menjadi WNA. Dan sebaliknya, jika perempuan WNA menikah dengan pria WNI, maka sang anak akan menjadi WNI, mengikuti garis keturunan ayah. “Istri tidak punya hak untuk menentukan kewarganegaraan anaknya.” Ini dilematis, sebab dalam UU terbaru tahun 1984, istri juga punya hak atas kewarganegaraan anaknya. “Pemerintah belum mencabut UU tahun 1958, padahal menurut UU tahun 1984, kewajiban negara adalah mengubah dan mencabut UU yang mendeskriminasikan perempuan serta mencipatakan UU yang non-diskriminatif,” tegas Asni. 3. Hak yang menyangkut harta Istri punya hak dalam tindakan perdata, seperti melakukan perjanjian dagang dengan pihak lain. Selain itu, istri juga memiliki hak yang sama dengan suami mengenai harta bersama, seperti menentukan, memiliki dan menguasai harta tersebut. Contohnya, istri bisa membatalkan perjanjian antara suami dan pembeli, jika suami menjual mobil tanpa sepengetahuan dirinya. “Istri cukup membawa buku nikah sebagai bukti.” 4. Hak untuk mengajukan perceraian Ini telah diatur dalam UU No 1/1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam PP No 9/1975. Di dalamnya, terdapat 6 syarat perceraian, antara lain salah satu pihak pemabuk, suka berjudi, suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa diketahui/telah pisah, suami mendapat hukuman pidana selama 5 tahun lebih, suami melakukan perzinaan, suami melakukan kekerasan, serta karena percekcokan yang terus menerus sehingga kedua belah pihak tak bisa disatukan lagi. 5. Hak untuk mendidik dan memelihara anak Suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk mendidik dan memelihara anak. Misalnya, ketika anak akan masuk sekolah, harus ada diskusi terlebih dulu antara keduanya. 6. Hak untuk mengetahui penghasilan suami Pasalnya, bisa jadi kesepakatan mereka adalah suami yang bekerja. Dengan demikian, istri berhak tahu informasi keluar-masuknya uang. “Sering para istri bilang, yang penting saya tercukupi.” Bagaimana jika misalnya suami tiba-tiba meninggal akibat kecelakaan, sementara istri tidak tahu bahwa gaji suaminya selama ini didepositokan. Padahal, istri tetap harus menghidupi anak. Inilah yang kadang tidak dipikirkan jauh-jauh hari oleh perempuan. GUNAKAN PELUANG HUKUM Hak-hak yang tidak diterima istri dengan semestinya ini memungkinkan mereka untuk meminta perlindungan. Saran Asni, jika istri mengalami KDRT, apa pun bentuknya, segeralah melapor ke polisi terdekat. Alternatif lain adalah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor LSM yang peduli terhadap masalah hak-hak perempuan atau istri. Dukungan keluarga besar suami juga sangat penting. “Dari kasus yang saya temui, kebanyakan orang tua suami sudah tahu perilaku anaknya yang suka main tangan. Tapi, mereka bukannya memberi dukungan pada menantunya untuk melapor, tapi justru bilang, terserah kalau mau cerai, yang penting anak lelaki mereka tidak dilaporkan ke polisi. Inilah yang akhirnya semakin menyulitkan pihak perempuan.” Akan lebih baik jika ada saksi yang langsung cepat menindak dan mendukung korban. Karena itu, “Peran masyarakat, terutama Ketua RT sangat penting. Masyarakat memang harus diikutsertakan jika kita berniat meminimalisir KDRT. Ini perlu dalam rangka menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.”